SEJARAH DESA KANEYAN

SEJARAH DESA KANEYAN


Dahulu kala Desa Kaneyan merupakan hutan belantara tempat hidup beraneka ragam tanaman dan binatang hutan yang dialiri sebuah sungai besar dengan beberapa anak sungai/saluran air yang akhirnya bermuara di pantai yang saat ini disebut Tumpaan.
Alkisah peradaban wilayah Desa Kaneyan dimulai manakala kelompok pemburu binatang hutan seperti Rusa dan Babi Hutan yang  berasal dari daratan minahasa bagian tengah yaitu  dari Tondano dan ada pula yang berasal dari Sonder memasuki  wilayah Wanua (sebutan untuk desa) Kaneyan dan melakukan perburuan. Sangatlah mudah dan banyak hasil yang diperoleh dari perburuan didaerah tersebut sehingga membuat para pemburu tersebut ketagihan berada di wilayah ini.
Dalam proses perburuan tersebut memerlukan persiapan dan tentunya memakan waktu yang tidak hanya sehari saja sehingga mereka membuat semacam bivak atau Terung (bahasa Tountemboan) / Pondok / Sabuah yang terbuat dari daun-daunan seperti Daun Enau / Seho dan daun lacis (sejenis Daun Pisang) serta Daun Woka untuk menginap yang juga digunakan sebagai tempat untuk beristirahat dan mengumpulkan hasil buruan.
Makanan para pemburu selain binatang hasil buruan juga daun-daunan yang dijadikan sebagi sayur serta umbi-umbian seperti Kapu (Singkong/Ketela/Ubi Kayu), Bete (Ubi Talas) dan kadang juga mereka mengolah sagu (sejenis pati yang diperoleh dari Pohon Sagu atau dari Pohon Rumbia). Disamping itu juga Sungai Sosongian atau Sungai Ranowangko mempunyai hewan-hewan air yang melimpah seperti Sogili (Sejenis Belut Hitam), Udang, Kelicir (Kepiting), Bilang-bilang (Kura-kura Kecil), Ikan Gete-gete dll. yang menjadi santapan para Pemburu tersebut.
Ketertarikan akan hasil Hutan dan sungai yang melimpah menyebabkan para Pemburu merasa ketagihan sehingga ketika mereka pulang ketempat asal dan manakala balik, mereka mengantar beberapa keluarga mereka sampai beranak-pinak di wilayah Wanua Kaneyan yang pada awalnya Wanua Kaneyan disebut “PATANEYANberasal dari Bahasa Tountemboan Minahasa yang artinya Teringat Selalu dan dalam penyebutannya berubah menjadi WANUA KANEYAN dengan dipimpin oleh orang yang dituakan dan dianggap mempunyai ilmu (berburu dll) dengan sebutan TUA’A U WANUA / TUA UWANUA / TUA UMBANUA / TONAAS UNGWANUA / TONAAS.
Bukti sejarah berupa  berupa Waruga menandakan bahwa Kaneyan dikategorikan sebagai Desa WANUA WAWOINTANA “Kampung Tua” dimana sekitar tahun 1636 sudah ada pemimpin yang disebut Tonaas yaitu “TONAAS MOGOT. Hal ini menerangkan bahwa sudah ada kelompok manusia dengan tatanam pemerintahan kuno sehingga dapat dijadikan acuan sebagai sudah pernah ada atau telah terbentuk  daerah otonom berupa walak / Desa pada waktu itu yang merupakan pemukiman kecil dari para pemburu.
Sepeninggalnya Tonaas Mogot (1636 – 1676), Pimpinan Wanua Kaneyan pada waktu itu digantikan oleh Tonaas KUNTEL yang memimpin selama 40 tahun (1676 – 1716). Kemudian secara berurutan digantikan oleh Tonaas RUMBAI, selanjutnya oleh Tonaas ELISA PONGANTUNG (1756-1776).
Perubahan nama Gelar Pimpinan Desa dimulai manakala system pemerintahan telah dibentuk berdasarkan pembagian Distrik dan Walak Serta Wanua / Desa. Desa Kaneyan pada jaman pemerintahan Belanda termasuk dalam wilayah Pakasaan Tombasian, Walak Tareran dimana pada waktu pergolakan Permesta merupakan wilayah kantong Permesta tarmasuk dalam WK. III SWK Manembo. Sebutan Pimpinan Desa berubah menjadi Hukum Tua pada tahun 1776 yang dipegang oleh Hukum Tua RORIMPANDEY (1776-1783) yang digantikan oleh Hukum Tua MONGKAU (1783-1788) kemudian pada tahun 1788 digantikan oleh Hukum Tua PAULUS RUMENGAN sampai pada tahun 1799, selanjutnya secara berurutan tiga orang Hukum Tua bermarga RANTUNG yaitu CORNELES, ISHAK dan JACOB RANTUNG memimpin Desa Kaneyan sampai dengan tahun 1886. Pemerinahan Desa Kaneyan dilanjutkan oleh DANIEL MARENTEK (1886-1889).
Pada Tahun 1889 masuklah JUSUF PRATASIS sebagai Hukum Tua yang memimpin sampai dengan tahun 1900 kemudian pemerintahan diserahkan kepada KORINUS ROPA yang memerintah selama 11 tahun selanjutnya digantikan oleh ARNOLD WINERUNGAN yang memimpin sampai dengan tahun 1922 dan kemudian digantikan oleh HENDRIK RANTUNG juga memimpin selama 11 tahun yang digantikan oleh JOEL PRATASIS (1933-1942).
Akhir masa pemerintahan dari Hukum Tua JOEL PRATASIS sangatlah tragis dimana beliau dibunuh bersama beberapa warga Kaneyan lainnya. Kejadian ini terjadi pada bulan Maret tahun 1942 di pekarangan markas komando tempur pasukan payung Jepang yang terletak di samping gereja Protestan GMIM di pertigaan jalan kota Langowan-Manado, Langowan-Belang. Dimana sejak tanggal 17 Maret 1942 juga sudah ada anggota Pasukan Reservekorps yang turut serta dalam pesta bersenjata mencabut nyawa 130 serdadu dan perwira pasukan payung “Yokosuka” dari korps marinir Tentara Jepang. Kedua orang tersebut yaitu Robbemond dan Wungkana yang pada pagi hari itu diikat pada pohon manggis. Mereka merupakan komandan pasukan brigade Reservekorps KNIL mengalami penyiksaan berat selama dua puluh empat jam penuh, dipukul dengan kayu hingga babak belur. Termasuk yang dikenai tawanan perang pada waktu itu adalah sersan Robbemond, sersan Sirus Wungkana, sersan Kaparang, spandri Tinus Neman, spandri Serei Wurara, spandriSorongan
 Pada Pagi hari tanggal 18 Maret 1942 tiba-tiba di tempat itu puluhan tahanan perang Jepang yang terdiri dari pria dan wanita, tua dan muda. Mereka diturunkan dari dua kendaraan truk Jepang yang datang dari kota Amurang. Mereka adalah sebagian dari kelompok ex-pertempuran Kaneyan dan Ritey onderdistrik Tombasian Amurang. Mereka menyerahkan diri pada tanggal 17 dan 18 Maret 1942, digabungkan dengan kelompok yang sudah terlebih dahulu tiba di tempat ini, dimana ada juga yang ditangkap di pasar Tumpaan pada tanggal 9 Maret 1942. Karena demikian banyaknya para tahanan perang, sehingga mereka disuruh setengah berlutut sambil menjepit balok kayu sepanjang enam meter di antara kedua betis dan paha mereka, dengan tangan terikat di belakang badan. Mereka berjajar memanjang hingga ke bagian belakang pekarangan markas komando tempur Jepang itu. Sungguh bukan main siksaan yang dialami oleh mereka itu!

Pasukan payung korps marinir Jepang sengaja menghukum para tahanan perang itu di tempat yang strategis, agar rakyat yang datang dari kota Manado-Langowan, dari Belang-Ratahan-Langowan, atau pun arah sebaliknya, serta terutama bagi masyarakat onderdistrik Langowan, dapat secara langsung menyaksikan dengan mata kepala sendiri bagaimana “nasib musuh” pasukan Tentara Jepang di tanah Toar-Lumimuut ini. Bagi sanak saudara, keluarga, kerabat, atau pun rakyat yang lewat di tempat terbuka itu, malahan dianjurkan agar jangan sekali-kali melinangkan air mata melihat penyiksaan terhadap para tahanan perang itu. Sebab bila hal itu diketahui oleh petugas serdadu Jepang, maka tanpa ditawar-tawar lagi akan dikenakan pula hukuman yang sama, dengan alasan bersimpati dengan si tahanan perang yang merupakan musuh mereka (Jepang).

Suasana semacam ini merupakan sebagian dari duri-duri dalam kehidupan di masa perang, masa selama pendudukan Jepang. Hukuman perang yang diperankan oleh para serdadu pasukan Tentara Jepang, tidak hanya berhenti di tempat ini. Sepanjang hari sampai keesokan petang hari, para tahanan perang itu tidak diberikan sesuap nasi atau setetes air pun. Mereka memang sedang dalam persiapan untuk dipaksa melangkah ke depan menuju lahan “Tokyo Baru”. Tokyo Baru, dua buah kata sandi yang digunakan oleh rakyat di daerah ini untuk menunjukkan suatu lokasi tempat pelaksanaan “hukuman pancung kepala” atau “hukuman tembak mati” bagi para korban perang di kaki bukit Sampuk pada kawasan ladang perkebunan rakyat yang dinamakan “Temboan”, di sebelah timur kampung Totolan onderdistrik Kakas. Terdapat empat lokasi tempat pelaksanaan hukum perang di kawasan daerah perkebunan itu.

Para tahanan perang yang berlatar belakang pertempuran Kaneyan-Ritey, diperiksa satu demi satu yang erat kaitannya dengan peristiwa yang telah menelan korban 39 serdadu pasukan tempur korps marinir Jepang yang tewas, termasuk komandan operasi tempur kapten marinir Baron Tashaki. Sepuluh orang tahanan perang dipisahkan dari kelompok bekas pertempuran Kaneyan-Ritey. Mereka ini ialah kopral Reservekorps Jahja Rumagit, sersan Beroepsmilitair Melieser, sersan pensiunan P.J. Hoffman yang diciduk dari kamp Tawanan Perang Manado, Hukum Tua Kaneyan JOEL PRATASIS, Hukum Tua Ritey Justinus Kimbal, Gode Pratasis, Musa Pratasis, Urli Umboh, dan fuselir milisi Jus Sumoked.

Carolina Pratasis di hadapan tim pemeriksa Jepang dengan gigih membela sang suami tercinta sersan P.J. Hoffman. Beberapa argumentasi ia lontarkan, antara lain bahwa sang suami sama sekali tidak terlibat dalam aksi pertempuran baik sebelum maupun sesudah aksi bersenjata. Hoffman jauh sebelumnya memang sudah meringkuk di dalam kamp Tawanan Perang di Manado. Namun segala bentuk alibi, tidak dijadikan bahan pertimbangan yang logis dan wajar untuk meraih kebebasan.Hoffman bersama sang istri Carolina Pratasis dan rekan-rekan mereka dipaksa menjadi korban perang di lahan “Tokyo Baru”, di kaki bukit Sampuk di kawasan kampung Totolan, Minahasa.

Namun spandri Simon Penu tidak termasuk dalam klasifikasi kelompok sepuluh tersebut di atas. Spandri ini luput dari ancaman maut, berkat ulah dan jawaban polos dari putra sulungnya yang masih kecil bernama Agam. Agam yang saat itu baru berusia tujuh tahun, ketika ditanyai oleh juru bahasa tim pemeriksa Tentara Jepang, antara lain “Apakah perbuatan Papa, salah?” yang ia jawab “Salah!” Lalu ketika ditanya, “Apakah Agam sayang Papa?” dijawab, “Agam sangat sayang Papa”. Lalu diberitahukan kepadanya, bahwa “Karena perbuatan Papa salah, maka perlu mendapat hukuman mati!” Agam langsung menyahut, “Papa jangan dibunuh, karena siapa lagi yang akan mengurus Agam dan adiknya yang tidak punya Mama lagi.” Jawaban yang polos dari bocah itu rupanya telah menggugah perasaan sang penguasa Jepang, sehingga spandri Simon Penu luput dari renggutan maut.

Pada hari yang naas itu, kesepuluh tahanan perang itu digabungkan dengan kelompok sersan Robbemond dan Sirus Wungkana, sersan Kaparang dan rekan-rekan seperjuangan dari satuan pasukan Reservekorps. Mereka diangkut dengan truk yang dikawal ketat oleh serdadu pasukan payung Jepang, dibawa ke ujung kampung Totolan di lokasi bekas tempat latihan menembak sekip brigade pasukan Reservekorps dan tentara profesional KNIL. Kamiora adalah sang algojonya, sedangkan pasukan korps marinir Jepang diperkuat oleh sederetan “regu tembak” Jepang, yang sudah siap untuk melaksanakan tugas eksekusi di tempat itu.

Sang mentari bersembunyi di balik awan seolah-olah turut merasa sedih dan iba untuk diundang menyaksikan hukuman perang massal tahap pertama di ujung kampung itu. Para tahanan perang diperintahkan oleh serdadu Jepang supaya menggali lubang yang bakal menjadi liang kubur bagi mereka sendiri. Mata mereka satu persatu ditutup dengan sehelai kain hitam, disuruh berlutut dengan kepala menghadap ke lubang. Demikian pula mereka yang dikenakan hukuman “tembak mati”, mata mereka juga ditutup sehelai kain hitam, disuruh berdiri di tepi lubang membelakangi lubang lahat dengan wajah mereka menghadap regu tembak.

Pedang samurai di tangan algojo, bayonet terhunus pada ujung laras senapan, memancung dan menikam satu demi satu tubuh manusia yang segera tergulir ke dalam liang lahat. Terdengar letusan-letusan senjata secara beruntun, peluru-peluru melesat keluar dari laras-laras senapan regu tembak serdadu Jepang, dan gugurlah para tahanan perang, bagaikan bunga-bunga mawar berwarna-warni yang menghiasi jalan raya di sudut bukit pahlawan Perang Dunia II di lahan “Tokyo Baru”, di kaki bukit Sampuk, di kawasan kampung Totolan, onderdistrik Kakas, Minahasa.

Sumber: Draft buku susunan alm. Jimmy Andre Legoh (disunting kembali oleh Mantan Pilot Tempur TNI AU, Bpk Johanes Mundung)
Pemerintahan Desa Kaneyan selanjutnya setelah ditawan dan dibunuhnya Hukum Tua JOEL PRATASIS diisi oleh NARSISUS ROPA sampai pada tahun 1948 yang dilanjutkan oleh ULRICK WINERUNGAN selama 2 tahun dan digantikan oleh JUSTUS ROSANG yang sebelumnya adalah pegawai Kantor Camat Kecamatan Tareran selama 3 tahun sampai pada tahun 1953 dan diganti oleh JOHANIS UMBOH selama 1 tahun. Pemerintahan selanjutnya dilanjutkan oleh JOSIS RATAG (1945-1957) dan digantikan oleh JOHANIS UMBOH (1957-1960). Setelah itu Hukum Tua Desa Kaneyan dijabat oleh ZAKHEUS WINERUNGAN (Pejabat Sementara) selama 2 tahun yang digantikan oleh Hukum Tua terpilih RUBEN PONGKORUNG (1962-1963) digantikan oleh HEIN RATAG (1963-1970). Hukum Tua berikutnya adalah JOHAN A. PENU (1970-1982) yang digantikan oleh Juru Tulis pada waktu itu yaitu HENDRIK W. PRATASIS yang menjabat sampai dengan tahun 1984. Hukum Tua selanjutnya adalah Notji A. Pongkorung yang merupakan pensiunan TNI dan digantikan dengan Pjs. Hukum Tua HENDRIK RATAG juga seorang anggota TNI. Selanjutnya pemerintahan Desa Kaneyan dijabat oleh Juru Tulis JACOB A. SUAK sebagai Pjs. Hukum Tua yang digantikan oleh Hukum Tua terpilih ROBERT PONGKORUNG. Dalam rangka pengisian akhir masa jabatan Hukum Tua maka dikirimlah seorang pegawai Kecamatan Tareran yaitu FREDY DUNGUS sebagai Pjs. Hukum Tua yang digantikan oleh DJEKRY KARAMOY (2004-2010) selanjutnya digantikan oleh 2 orang Pelaksana Tugas Hukum Tua yaitu ALEX KUMAAT, SE selama 2 bulan dan HANNY JEFRY RATU yang kala itu juga menjabat sebagai Sekretaris Desa.

Berdasarkan hasil pemilihan Hukum Tua pada bulan November tahun 2010 maka dilantiklah Hukum Tua wanita yang pertama di Desa Kaneyan yaitu SELVIE ANEKE RUMENGAN yang mulai memimpin Desa Kaneyan sejak dilantik pada tanggal 13 Januari 2011 sampai dengan sekarang.
MOHON KOREKSI UNTUK PERBAIKAN

4 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Nindy.... Data Desa ada di sini http://desakaneyan.blogspot.co.id/2016/05/sekilas-tentang-desa-kaneyan.html?m=1

      Hapus
  2. Bangga Sekali Menjadi Orang Kaneyan
    ������

    BalasHapus