Dahulu kala Desa
Kaneyan merupakan hutan belantara tempat hidup beraneka ragam tanaman dan
binatang hutan yang dialiri sebuah sungai besar dengan beberapa anak sungai/saluran
air yang akhirnya bermuara di pantai yang saat ini disebut Tumpaan.
Alkisah peradaban
wilayah Desa Kaneyan dimulai manakala kelompok pemburu binatang hutan seperti
Rusa dan Babi Hutan yang
berasal dari daratan minahasa bagian tengah yaitu dari Tondano dan ada pula yang berasal
dari Sonder memasuki
wilayah Wanua (sebutan untuk desa) Kaneyan dan melakukan perburuan.
Sangatlah mudah dan banyak hasil yang diperoleh dari perburuan didaerah
tersebut sehingga membuat para pemburu tersebut ketagihan berada di wilayah
ini.
Dalam proses
perburuan tersebut memerlukan persiapan dan tentunya memakan waktu yang tidak
hanya sehari saja sehingga mereka membuat semacam bivak atau Terung (bahasa
Tountemboan) / Pondok / Sabuah yang terbuat dari daun-daunan seperti Daun Enau
/ Seho dan daun lacis (sejenis Daun Pisang) serta Daun Woka untuk menginap yang
juga digunakan sebagai tempat untuk beristirahat dan mengumpulkan hasil buruan.
Makanan para pemburu
selain binatang hasil buruan juga daun-daunan yang dijadikan sebagi sayur serta
umbi-umbian seperti Kapu (Singkong/Ketela/Ubi Kayu), Bete (Ubi Talas) dan
kadang juga mereka mengolah sagu (sejenis pati yang diperoleh dari Pohon Sagu
atau dari Pohon Rumbia). Disamping itu juga Sungai Sosongian atau Sungai
Ranowangko mempunyai hewan-hewan air yang melimpah seperti Sogili (Sejenis
Belut Hitam), Udang, Kelicir (Kepiting), Bilang-bilang (Kura-kura Kecil), Ikan
Gete-gete dll. yang menjadi santapan para Pemburu tersebut.
Ketertarikan akan
hasil Hutan dan sungai yang melimpah menyebabkan para Pemburu merasa ketagihan
sehingga ketika mereka pulang ketempat asal dan manakala balik, mereka mengantar
beberapa keluarga mereka sampai beranak-pinak di wilayah Wanua Kaneyan yang pada
awalnya Wanua Kaneyan disebut “PATANEYAN“ berasal
dari Bahasa Tountemboan Minahasa yang artinya “Teringat Selalu“
dan dalam penyebutannya berubah menjadi WANUA KANEYAN dengan dipimpin oleh
orang yang dituakan dan dianggap mempunyai ilmu (berburu dll) dengan sebutan
TUA’A U WANUA / TUA UWANUA / TUA UMBANUA / TONAAS UNGWANUA / TONAAS.
Bukti sejarah berupa berupa Waruga menandakan bahwa Kaneyan dikategorikan
sebagai Desa WANUA WAWOINTANA “Kampung
Tua” dimana sekitar tahun 1636 sudah ada pemimpin
yang disebut Tonaas yaitu “TONAAS MOGOT”. Hal
ini menerangkan bahwa sudah ada kelompok manusia dengan tatanam pemerintahan
kuno sehingga dapat dijadikan acuan sebagai sudah pernah ada atau telah terbentuk
daerah otonom berupa walak / Desa pada
waktu itu yang merupakan pemukiman kecil dari para pemburu.
Sepeninggalnya Tonaas
Mogot (1636 – 1676), Pimpinan Wanua Kaneyan pada waktu itu digantikan oleh
Tonaas KUNTEL yang memimpin selama 40 tahun (1676 – 1716). Kemudian secara
berurutan digantikan oleh Tonaas RUMBAI, selanjutnya oleh Tonaas ELISA
PONGANTUNG (1756-1776).
Perubahan nama Gelar
Pimpinan Desa dimulai manakala system pemerintahan telah dibentuk berdasarkan
pembagian Distrik dan Walak Serta Wanua / Desa. Desa Kaneyan pada jaman
pemerintahan Belanda termasuk dalam wilayah Pakasaan Tombasian, Walak Tareran
dimana pada waktu pergolakan Permesta merupakan
wilayah kantong Permesta tarmasuk dalam WK.
III SWK Manembo. Sebutan Pimpinan Desa berubah menjadi Hukum Tua pada tahun
1776 yang dipegang oleh Hukum Tua RORIMPANDEY (1776-1783) yang digantikan oleh Hukum
Tua MONGKAU (1783-1788) kemudian pada tahun 1788 digantikan oleh Hukum Tua PAULUS
RUMENGAN sampai pada tahun 1799, selanjutnya secara berurutan tiga orang Hukum
Tua bermarga RANTUNG yaitu CORNELES, ISHAK dan JACOB RANTUNG memimpin Desa Kaneyan
sampai dengan tahun 1886. Pemerinahan Desa Kaneyan dilanjutkan oleh DANIEL
MARENTEK (1886-1889).
Pada Tahun 1889
masuklah JUSUF PRATASIS sebagai Hukum Tua yang memimpin sampai dengan tahun
1900 kemudian pemerintahan diserahkan kepada KORINUS ROPA yang memerintah
selama 11 tahun selanjutnya digantikan oleh ARNOLD WINERUNGAN yang memimpin
sampai dengan tahun 1922 dan kemudian digantikan oleh HENDRIK RANTUNG juga
memimpin selama 11 tahun yang digantikan oleh JOEL PRATASIS (1933-1942).
Akhir
masa pemerintahan dari Hukum Tua JOEL PRATASIS sangatlah tragis dimana beliau
dibunuh bersama beberapa warga Kaneyan lainnya. Kejadian ini terjadi pada bulan Maret tahun 1942 di
pekarangan markas komando tempur pasukan payung Jepang yang terletak di samping
gereja Protestan GMIM di pertigaan jalan kota Langowan-Manado, Langowan-Belang.
Dimana sejak tanggal 17 Maret 1942 juga sudah ada anggota Pasukan Reservekorps yang
turut serta dalam pesta bersenjata mencabut nyawa 130 serdadu dan perwira
pasukan payung “Yokosuka” dari korps marinir Tentara Jepang. Kedua orang tersebut
yaitu Robbemond dan Wungkana yang pada pagi hari itu diikat pada
pohon manggis. Mereka merupakan komandan pasukan
brigade Reservekorps KNIL mengalami penyiksaan berat selama dua puluh
empat jam penuh, dipukul dengan kayu hingga babak belur. Termasuk yang dikenai
tawanan perang pada waktu itu adalah sersan Robbemond, sersan Sirus
Wungkana, sersan Kaparang, spandri Tinus Neman, spandri Serei
Wurara, spandriSorongan
Pada Pagi hari tanggal 18 Maret 1942 tiba-tiba
di tempat itu puluhan tahanan perang Jepang yang terdiri dari pria dan wanita,
tua dan muda. Mereka diturunkan dari dua kendaraan truk Jepang yang datang dari
kota Amurang. Mereka adalah sebagian dari kelompok ex-pertempuran Kaneyan dan
Ritey onderdistrik Tombasian Amurang. Mereka menyerahkan diri pada tanggal 17
dan 18 Maret 1942, digabungkan dengan kelompok yang sudah terlebih dahulu tiba
di tempat ini, dimana ada juga yang ditangkap di pasar Tumpaan pada tanggal 9
Maret 1942. Karena demikian banyaknya para tahanan perang, sehingga mereka disuruh
setengah berlutut sambil menjepit balok kayu sepanjang enam meter di antara
kedua betis dan paha mereka, dengan tangan terikat di belakang badan. Mereka
berjajar memanjang hingga ke bagian belakang pekarangan markas komando tempur
Jepang itu. Sungguh bukan main siksaan yang dialami oleh mereka itu!
Pasukan
payung korps marinir Jepang sengaja menghukum para tahanan perang itu di tempat
yang strategis, agar rakyat yang datang dari kota Manado-Langowan, dari
Belang-Ratahan-Langowan, atau pun arah sebaliknya, serta terutama bagi
masyarakat onderdistrik Langowan, dapat secara langsung menyaksikan dengan mata
kepala sendiri bagaimana “nasib musuh” pasukan Tentara Jepang di tanah
Toar-Lumimuut ini. Bagi sanak saudara, keluarga, kerabat, atau pun rakyat yang
lewat di tempat terbuka itu, malahan dianjurkan agar jangan sekali-kali
melinangkan air mata melihat penyiksaan terhadap para tahanan perang itu. Sebab
bila hal itu diketahui oleh petugas serdadu Jepang, maka tanpa ditawar-tawar
lagi akan dikenakan pula hukuman yang sama, dengan alasan bersimpati dengan si
tahanan perang yang merupakan musuh mereka (Jepang).
Suasana
semacam ini merupakan sebagian dari duri-duri dalam kehidupan di masa perang,
masa selama pendudukan Jepang. Hukuman perang yang diperankan oleh para serdadu
pasukan Tentara Jepang, tidak hanya berhenti di tempat ini. Sepanjang hari
sampai keesokan petang hari, para tahanan perang itu tidak diberikan sesuap
nasi atau setetes air pun. Mereka memang sedang dalam persiapan untuk dipaksa
melangkah ke depan menuju lahan “Tokyo Baru”. Tokyo Baru, dua buah kata sandi
yang digunakan oleh rakyat di daerah ini untuk menunjukkan suatu lokasi tempat
pelaksanaan “hukuman pancung kepala” atau “hukuman tembak mati” bagi para
korban perang di kaki bukit Sampuk pada kawasan ladang perkebunan rakyat yang
dinamakan “Temboan”, di sebelah timur kampung Totolan onderdistrik Kakas.
Terdapat empat lokasi tempat pelaksanaan hukum perang di kawasan daerah
perkebunan itu.
Para
tahanan perang yang berlatar belakang pertempuran Kaneyan-Ritey, diperiksa satu
demi satu yang erat kaitannya dengan peristiwa yang telah menelan korban 39
serdadu pasukan tempur korps marinir Jepang yang tewas, termasuk komandan
operasi tempur kapten marinir Baron Tashaki. Sepuluh orang tahanan perang
dipisahkan dari kelompok bekas pertempuran Kaneyan-Ritey. Mereka ini ialah
kopral Reservekorps Jahja Rumagit,
sersan Beroepsmilitair Melieser, sersan pensiunan P.J.
Hoffman yang diciduk dari kamp Tawanan Perang Manado, Hukum Tua Kaneyan JOEL
PRATASIS, Hukum Tua Ritey Justinus Kimbal, Gode Pratasis, Musa
Pratasis, Urli Umboh, dan fuselir milisi Jus Sumoked.
Carolina
Pratasis di hadapan tim pemeriksa Jepang dengan gigih membela sang suami
tercinta sersan P.J. Hoffman. Beberapa argumentasi ia lontarkan, antara
lain bahwa sang suami sama sekali tidak terlibat dalam aksi pertempuran baik
sebelum maupun sesudah aksi bersenjata. Hoffman jauh sebelumnya
memang sudah meringkuk di dalam kamp Tawanan Perang di Manado. Namun segala
bentuk alibi, tidak dijadikan bahan pertimbangan yang logis dan wajar untuk
meraih kebebasan.Hoffman bersama sang istri Carolina
Pratasis dan rekan-rekan mereka dipaksa menjadi korban perang di lahan
“Tokyo Baru”, di kaki bukit Sampuk di kawasan kampung Totolan, Minahasa.
Namun spandri Simon
Penu tidak termasuk dalam klasifikasi kelompok sepuluh tersebut di atas.
Spandri ini luput dari ancaman maut, berkat ulah dan jawaban polos dari putra
sulungnya yang masih kecil bernama Agam. Agam yang saat itu baru
berusia tujuh tahun, ketika ditanyai oleh juru bahasa tim pemeriksa Tentara
Jepang, antara lain “Apakah perbuatan Papa, salah?” yang ia jawab “Salah!” Lalu
ketika ditanya, “Apakah Agam sayang Papa?” dijawab, “Agam sangat
sayang Papa”. Lalu diberitahukan kepadanya, bahwa “Karena perbuatan Papa salah,
maka perlu mendapat hukuman mati!” Agam langsung menyahut, “Papa
jangan dibunuh, karena siapa lagi yang akan mengurus Agam dan adiknya yang
tidak punya Mama lagi.” Jawaban yang polos dari bocah itu rupanya telah
menggugah perasaan sang penguasa Jepang, sehingga spandri Simon
Penu luput dari renggutan maut.
Pada hari
yang naas itu, kesepuluh tahanan perang itu digabungkan dengan kelompok sersan Robbemond dan Sirus
Wungkana, sersan Kaparang dan rekan-rekan seperjuangan dari satuan
pasukan Reservekorps. Mereka diangkut dengan truk yang dikawal ketat oleh
serdadu pasukan payung Jepang, dibawa ke ujung kampung Totolan di lokasi bekas
tempat latihan menembak sekip brigade pasukan Reservekorps dan
tentara profesional KNIL. Kamiora adalah sang algojonya, sedangkan
pasukan korps marinir Jepang diperkuat oleh sederetan “regu tembak” Jepang,
yang sudah siap untuk melaksanakan tugas eksekusi di tempat itu.
Sang
mentari bersembunyi di balik awan seolah-olah turut merasa sedih dan iba untuk
diundang menyaksikan hukuman perang massal tahap pertama di ujung kampung itu.
Para tahanan perang diperintahkan oleh serdadu Jepang supaya menggali lubang
yang bakal menjadi liang kubur bagi mereka sendiri. Mata mereka satu persatu
ditutup dengan sehelai kain hitam, disuruh berlutut dengan kepala menghadap ke
lubang. Demikian pula mereka yang dikenakan hukuman “tembak mati”, mata mereka
juga ditutup sehelai kain hitam, disuruh berdiri di tepi lubang membelakangi
lubang lahat dengan wajah mereka menghadap regu tembak.
Pedang
samurai di tangan algojo, bayonet terhunus pada ujung laras senapan, memancung
dan menikam satu demi satu tubuh manusia yang segera tergulir ke dalam liang
lahat. Terdengar letusan-letusan senjata secara beruntun, peluru-peluru melesat
keluar dari laras-laras senapan regu tembak serdadu Jepang, dan gugurlah para
tahanan perang, bagaikan bunga-bunga mawar berwarna-warni yang menghiasi jalan
raya di sudut bukit pahlawan Perang Dunia II di lahan “Tokyo Baru”, di kaki
bukit Sampuk, di kawasan kampung Totolan, onderdistrik Kakas, Minahasa.
Sumber: Draft buku susunan alm. Jimmy Andre Legoh (disunting kembali oleh
Mantan Pilot Tempur TNI AU, Bpk Johanes Mundung)
Pemerintahan Desa
Kaneyan selanjutnya setelah ditawan dan dibunuhnya Hukum Tua JOEL PRATASIS
diisi oleh NARSISUS ROPA sampai pada tahun 1948 yang dilanjutkan oleh ULRICK
WINERUNGAN selama 2 tahun dan digantikan oleh JUSTUS ROSANG yang sebelumnya
adalah pegawai Kantor Camat Kecamatan Tareran selama 3 tahun sampai pada tahun
1953 dan diganti oleh JOHANIS UMBOH selama 1 tahun. Pemerintahan selanjutnya
dilanjutkan oleh JOSIS RATAG (1945-1957) dan digantikan oleh JOHANIS UMBOH
(1957-1960). Setelah itu Hukum Tua Desa Kaneyan dijabat oleh ZAKHEUS WINERUNGAN
(Pejabat Sementara) selama 2 tahun yang digantikan oleh Hukum Tua terpilih
RUBEN PONGKORUNG (1962-1963) digantikan oleh HEIN RATAG (1963-1970). Hukum Tua
berikutnya adalah JOHAN A. PENU (1970-1982) yang digantikan oleh Juru Tulis
pada waktu itu yaitu HENDRIK W. PRATASIS yang menjabat sampai dengan tahun
1984. Hukum Tua selanjutnya adalah Notji A. Pongkorung yang merupakan pensiunan
TNI dan digantikan dengan Pjs. Hukum Tua HENDRIK RATAG juga seorang anggota
TNI. Selanjutnya pemerintahan Desa Kaneyan dijabat oleh Juru Tulis JACOB A.
SUAK sebagai Pjs. Hukum Tua yang digantikan oleh Hukum Tua terpilih ROBERT
PONGKORUNG. Dalam rangka pengisian akhir masa jabatan Hukum Tua maka dikirimlah
seorang pegawai Kecamatan Tareran yaitu FREDY DUNGUS sebagai Pjs. Hukum Tua
yang digantikan oleh DJEKRY KARAMOY (2004-2010) selanjutnya digantikan oleh 2
orang Pelaksana Tugas Hukum Tua yaitu ALEX KUMAAT, SE selama 2 bulan dan HANNY
JEFRY RATU yang kala itu juga menjabat sebagai Sekretaris Desa.
Berdasarkan hasil
pemilihan Hukum Tua pada bulan November tahun 2010 maka dilantiklah Hukum Tua
wanita yang pertama di Desa Kaneyan yaitu SELVIE ANEKE RUMENGAN yang mulai
memimpin Desa Kaneyan sejak dilantik pada tanggal 13 Januari 2011 sampai dengan
sekarang.
MOHON KOREKSI UNTUK PERBAIKAN
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNindy.... Data Desa ada di sini http://desakaneyan.blogspot.co.id/2016/05/sekilas-tentang-desa-kaneyan.html?m=1
HapusBangga Sekali Menjadi Orang Kaneyan
BalasHapus������
Bangga jadi orang kaneyan
BalasHapus